ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 1

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI 

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak  diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai  privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati  email  yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak  berhubungan dengan  email pribadi daripada  email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan  factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan
3. Properti
Perlindungan terhadap hak  property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas  Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 

a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku,  artikel, rancangan, ilustrasi, foto,
film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.

b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan  terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat  berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi  kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi  perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. 

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.  

Related Posts:

  • ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 3Beberapa Pokok Pemikiran Tentang Cyberlaw Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan inte… Read More
  • Tanggapan UU ITEUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2008TENTANGINFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONES… Read More
  • Tujuan Hidup     Nama saya Rizki Amar Kuswara, saya anak pertama dari tiga bersaudara.Tujuan hidup saya adalah ingin membahagiakan orang tua s… Read More
  • ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 1ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI  Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi… Read More
  • ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 2MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI     Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem infor… Read More

0 comments:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com