Prose Pembuatan Motherboard

Beberapa gambar yang di ambil langsung dari pabrik motherboard terkenal di dunia yaitu "Gigabyte" yang terletak di Taiwan di ambil oleh Om hazzan pada kunjunganya ke Computex Taiwan tahun 2008.
Berikut sparepart dari motheherboard.







Ini lah proses pembuatanya, masih ada komponen motherboard di kerjakan secara manual





Wah ternyata yang menyusun motherboard sampe jadi kebanyakan kaum wanita.

Nah ini photo motherboard yang sudah diselesaikan.

Setelah jadi di toture test

Ternyata bukan di indonesia aja yang memakai kayu sebagai landasan pendingin processor mungkin di sini bisa kita lihat kayu sebagai penyangga bong atau istilahnya bong kayu. Produsen motherboard memakai kayu juga


Setelah proses diatas baru lah di packing.

Tujuan Hidup

     Nama saya Rizki Amar Kuswara, saya anak pertama dari tiga bersaudara.
Tujuan hidup saya adalah ingin membahagiakan orang tua saya, membalas semua kasih sayang kedua orang tua saya. Cita cita saya ingin menjadi seorang IT yang profesional, pengennya si gabung sama divisi cybercrime ke polisian. Mudah mudahan ada jalan buat kesana.
     Hobi saya suka dengan namanya elektronik, tapi kalau di komputer saya suka sama namanya hardware. Apa lagi sama namanya Overclocking. Lomba demi lomba Overclock saya ikutin tapi belom pernah ada yang dapet posisi teratas, tapi itu juga udah bersyukur karena sudah masuk final. Saya banyak belajar overclock dari sebuah forum, yaitu KOC2. Beberapa tahun saya gabung di forum KOC2 saya di percayakan menjadi moderator yang memegang beberapa subforum, diantaranya, Overclocking My system, Memory dan Troubleshooting PC.

     Karena saya suka dengan namanya Hardware, saya pun ikut bergabung dalam Lembaga Pengembangan Komputerisasi Universitas Gunadarma khusus nya dalam Perangkat keras untuk menyalurkan hobi saya ini.
Hasilnya saya dapat menyalurkan bakat saya di Lab ini, dan juga mendapat kepercayaan untuk menjadi asiste tetap di lab ini.

     Terima kasih Atas teman teman forum KOC2, temen kelas 1DB06, 2DB01, 4KA18 dan temen di Lab yang udah saling berbagi ilmu pengetahuannya, saling sharing dan yang udah banyak ngebantu saya. Mudah mudahan kita semua bisa menjadi generasi penerus yang berguna bagi Nusa Bangsa dan Agama. Amin...


                                                                                                                                                     salam ,


                                                                                                                                                     Riez-Q

Tanggapan UU ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; 
TANGGAPAN:  setuju, karena tanpa pembangunan yang berkelanjutan, negara indonesia tidak akan mengalami kemajuan.

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
TANGGAPAN: setuju, karena pembangunan teknologi informasi harus di awasi dan di kelola oleh pemerintah, sebelum disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
TANGGAPAN: setuju, karena semakin maju perkembangan teknologi informasi,maka akan munculah penyalah gunaan dalam masyarakat.

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
TANGGAPAN: setuju, karena adanya teknologi semakin memudahkan masyarakat untuk saling berkomunikasi.

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
TANGGAPAN: setuju, karena dalam arus globalisasi sekarang dunia elektronik menjadi media utamanya.

f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
TANGGAPAN: setuju, karena tanpa ada aturan hukum yang jelas, masyarakat  akan banyak melakukan penyalah gunaan perkembangan teknologi informasi.

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
TANGGAPAN: setuju, karena tanpa adanya hukum/ UU yang jelas masyarakat akan bertindak seenak kehendaknya & banyak merugikan masyarakat lain serta bangsa ini.


Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Center Download

Driver
Video Card
Nvidia Geforce
ATI