PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI Part 2

PENGERTIAN PROFESI

Istilah  profesi  telah  dimengerti  oleh  banyak  orang  bahwa  suatu  hal  yang  berkaitan dengan  bidang  yang  sangat  dipengaruhi  oleh  pendidikan  dan  keahlian,  sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.  Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.  Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara  teori dan penerapan dalam praktek.

Kita  tidak  hanya  mengenal  istilah  profesi  untuk  bidang-bidang  pekerjaan  seperti kedokteran,  guru,  militer,  pengacara,  dan  semacamnya,  tetapi  meluas  sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan  sebagainya.    Sejalan  dengan  itu, menurut  DE  GEORGE,  timbul  kebingungan mengenai  pengertian  profesi  itu  sendiri,  sehubungan  dengan  istilah  profesi  dan profesional.    Kebingungan  ini  timbul  karena  banyak  orang  yang  profesional  tidak atau belum  tentu  termasuk dalam pengertian profesi.   Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI,  adalah  pekerjaan  yang  dilakukan  sebagai  kegiatan  pokok  untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESI :
-  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang  profesional  adalah  seseorang  yang  hidup  dengan  mempraktekkan  suatu keahlian  tertentu  atau  dengan  terlibat  dalam  suatu  kegiatan  tertentu  yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang  harus  kita  ingat  dan  fahami  betul  bahwa  “PEKERJAAN  /  PROFESI”  dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESIONAL :
-  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-  Hidup dari situ.
-  Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.  Adanya  pengetahuan  khusus,  yang  biasanya  keahlian  dan  keterampilan  ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.  Adanya  kaidah  dan  standar moral  yang  sangat  tinggi.    Hal  ini  biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.  Mengabdi  pada  kepentingan masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.  Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu  profesi.    Setiap  profesi  akan  selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,  keamanan,  kelangsungan  hidup  dan  sebagainya,  maka  untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.   Di satu pihak ada  tuntutan dan  tantangan yang sangat berat,  tetapi di  lain pihak  ada  suatu  kejelasan  mengenai  pola  perilaku  yang  baik  dalam  rangka kepentingan masyarakat.  Seandainya  semua  bidang  kehidupan  dan  bidang  kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
1.  Tanggung jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.  Keadilan.    Prinsip  ini menuntut  kita  untuk memberikan  kepada  siapa  saja  apa yang menjadi  haknya.
3.  Otonomi.  Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI
-  Melibatkan kegiatan intelektual.
-  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
-  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
•  Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,  tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat,  bahkan  kelompok  yang  paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

•  Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi landasan  dalam  pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.  Golongan ini sering  menjadi  pusat  perhatian  karena  adanya  tata  nilai  yang  mengatur  dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

•  Sorotan masyarakat menjadi semakin  tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang  tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang  telah disepakati  bersama  (tertuang  dalam  kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai  contohnya  adalah  pada  profesi  hukum  dikenal  adanya mafia  peradilan, demikian  juga  pada  profesi  dokter  dengan  pendirian  klinik  super  spesialis  di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
KODE ETIK PROFESI

Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang  disepakati  untuk  maksud-maksud  tertentu,  misalnya  untuk  menjamin  suatu berita,  keputusan  atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.   Kode  juga  dapat  berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.  MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.  Sudah lama diusahakan untuk  mengatur  tingkah  laku  moral  suatu  kelompok  khusus  dalam  masyarakat melalui  ketentuan-ketentuan  tertulis  yang  diharapkan  akan  dipegang  teguh  oleh seluruh kelompok  itu.   Salah  satu contoh  tertua adalah  ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates  adalah  doktren  Yunani  kuno  yang  digelari  :  BAPAK  ILMU KEDOKTERAN.    Beliau  hidup  dalam  abad  ke-5  SM.   Menurut  ahli-ahli  sejarah belum  tentu  sumpah  ini merupakan buah pena Hipokrates  sendiri,  tetapi  setidaknya berasal  dari  kalangan murid-muridnya  dan meneruskan  semangat  profesional  yang diwariskan  oleh  dokter Yunani  ini.   Walaupun mempunyai  riwayat  eksistensi  yang sudah-sudah  panjang,  namun  belum  pernah  dalam  sejarah  kode  etik  menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini.    Jika  sungguh benar  zaman kita di warnai  suasana  etis  yang khusus,  salah  satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi  adalah  suatu  MORAL  COMMUNITY  (MASYARAKAT  MORAL)  yang memiliki  cita-cita  dan  nilai-nilai  bersama.    Kode  etik  profesi  dapat  menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus  juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode  etik  bisa  dilihat  sebagai  produk  dari  etika  terapan,  seban  dihasilkan  berkat penerapan  pemikiran  etis  atas  suatu wilayah  tertentu,  yaitu  profesi.   Tetapi  setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.  Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.  Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik    itu dibuat oleh profesi sendiri.  Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita
dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari  luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat  juga membantu  dalam  merumuskan,  tetapi  pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.  Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik  itu  sendiri  harus  menjadi  hasil  SELF  REGULATION  (pengaturan  diri)  dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai moral  yang  dianggapnya  hakiki.   Hal  ini  tidak  akan pernah bisa dipaksakan dari luar.  Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi  itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.  Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.  Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a.  Sanksi moral
b.  Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan  atau komisi  yang dibentuk khusus untuk  itu.   Karena  tujuannya  adalah mencegah  terjadinya  perilaku  yang  tidak  etis,  seringkali  kode  etik  juga  berisikan ketentuan-ketentuan  profesional,  seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman sejawat  melanggar  kode  etik.    Ketentuan  itu  merupakan  akibat  logis  dari  self regulation  yang  terwujud dalam kode  etik;  seperti kode  itu berasal dari  niat profesi mengatur  dirinya  sendiri,  demikian  juga  diharapkan  kesediaan  profesi  untuk menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.   Namun  demikian,  dalam  praktek  sehari-hari  control  ini  tidak  berjalan  dengan mulus  karena  rasa  solidaritas  tertanam  kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman  sejawat  yang melakukan  pelanggaran.    Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu solidaritas  antar  kolega  ditempatkan  di  atas  kode  etik  profesi  dan  dengan  demikian maka  kode  etik  profesi  itu  tidak  tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah menempatkan  etika  profesi  di  atas  pertimbangan-pertimbangan  lain.    Lebih  lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.  Kode etik profesi merupakan lanjutan  dari  norma-norma  yang  lebih  umum  yang  telah  dibahas  dan  dirumuskan dalam  etika  profesi.    Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis  secara  jelas dan  tegas  serta  terperinci  tentang apa yang baik dan  tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.  Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. 
2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam  keanggotaan  profesi.    Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.

Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi.  Umumnya  pemilik  kode  etik  adalah  organisasi  kemasyarakatan  yang  bersifat nasional,  misalnya  Ikatan  Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta cenderung  membuat  kode  etik  sendiri.    Rasanya  dengan  itu  mereka  ingin memamerkan mutu  etisnya  dan  sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya  dan  karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI Part 1

PENTINGNYA ETIKA PROFESI
Apakah etika, dan apakah etika profesi  itu ? Kata etik  (atau etika) berasal dari kata ethos  (bahasa Yunani)  yang  berarti  karakter, watak  kesusilaan  atau  adat.    Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin  (1993),  etika didefinisikan  sebagai  “the discpline which  can  act  as the performance index or reference for our control system”.  Dengan demikian, etika akan memberikan  semacam batasan maupun  standar yang akan mengatur pergaulan manusia  di  dalam  kelompok  sosialnya.    Dalam  pengertiannya  yang  secara  khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan  (code)  tertulis  yang  secara  sistematik  sengaja  dibuat  berdasarkan  prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat  untuk menghakimi  segala macam  tindakan  yang  secara  logika-rasional  umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.   Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya,  karena  kelompok  profesional  merupakan  kelompok  yang  berkeahlian dan  berkemahiran  yang  diperoleh  melalui  proses  pendidikan  dan  pelatihan  yang berkualitas  dan  berstandar  tinggi  yang  dalam  menerapkan  semua  keahlian  dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,  sesama  profesi  sendiri.    Kehadiran  organisasi  profesi  dengan  perangkat “built-in mechanism”  berupa  kode  etik  profesi  dalam  hal  ini  jelas  akan  diperlukan untuk  menjaga  martabat  serta  kehormatan  profesi,  dan  di  sisi  lain  melindungi masyarakat  dari  segala  bentuk  penyimpangan  maupun  penyalah-gunaan  kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional  tersebut ada kesadaran  kuat  untuk  mengindahkan  etika  profesi  pada  saat  mereka  ingin memberikan    jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.   Tanpa etika profesi,  apa  yang  semual dikenal  sebagai  sebuah profesi  yang  terhormat  akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

B.  PENGERTIAN ETIKA

Dalam  pergaulan  hidup  bermasyarakat,  bernegara  hingga  pergaulan  hidup  tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.    Sistem  pengaturan  pergaulan  tersebut  menjadi  saling  menghormati  dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud  pedoman  pergaulan  tidak  lain  untuk menjaga  kepentingan masing-masing yang  terlibat  agara  mereka  senang,  tenang,  tentram,  terlindung  tanpa  merugikan kepentingannya  serta  terjamin  agar  perbuatannya  yang  tengah  dijalankan  sesuai dengan  adat  kebiasaan  yang  berlaku  dan  tidak  bertentangan  dengan  hak-hak  asasi umumnya.  Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Perkataan etika atau  lazim  juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi  tingkah  laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

Drs. O.P.  SIMORANGKIR  : etika  atau  etik  sebagai  pandangan manusia  dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Drs. Sidi Gajalba  dalam  sistematika  filsafat  :  etika  adalah  teori  tentang  tingkah laku  perbuatan manusia  dipandang  dari  seg  baik  dan  buruk,  sejauh  yang  dapat ditentukan oleh akal.

Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika  dalam  perkembangannya  sangat  mempengaruhi  kehidupan  manusia.  Etika memberi  manusia  orientasi  bagaimana  ia  menjalani  hidupnya  melalui  rangkaian tindakan sehari-hari.  Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.  Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan  tentang  tindakan apa yang perlu kita  lakukan dan yang
pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1.  ETIKA DESKRIPTIF,  yaitu  etika  yang  berusaha meneropong  secara  kritis  dan rasional  sikap  dan  prilaku  manusia  dan  apa  yang  dikejar  oleh  manusia  dalam hidup  ini  sebagai  sesuatu  yang  bernilai.    Etika  deskriptif  memberikan  fakta sebagai  dasar  untuk mengambil  keputusan  tentang  prilaku  atau  sikap  yang mau diambil.
2.  ETIKA NORMATIF,  yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai  sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu  yang  bernilai.    Etika  normatif  memberi  penilaian  sekaligus  memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi;
a.  ETIKA UMUM,  berbicara mengenai  kondisi-kondisi  dasar  bagaimana manusia bertindak  secara  etis,  bagaimana manusia mengambil  keputusan  etis,  teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak  serta  tolak  ukur  dalam  menilai  baik  atau  buruknya  suatu  tindakan.  Etika  umum  dapat  di  analogkan  dengan  ilmu  pengetahuan,  yang  membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.  ETIKA  KHUSUS,  merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  moral  dasar  dalam bidang kehidupan yang khusus.   Penerapan  ini bisa berwujud  : Bagaimana  saya mengambil  keputusan  dan  bertindak  dalam  bidang  kehidupan  dan  kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.    Namun,  penerapan  itu  dapat  juga  berwujud  :  Bagaimana  saya  menilai perilaku  saya dan orang  lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis  : cara bagaimana  manusia  mengambil  suatu  keputusan  atau  tidanakn,  dan  teori  serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.  Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika  sosial,  yaitu  berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika  sosial menyangkut  hubungan manusia  dengan manusia  baik  secara  langsung maupun  secara  kelembagaan  (keluarga,  masyarakat,  negara),  sikap  kritis  terhadpa pandangan-pandangana  dunia  dan  idiologi-idiologi  maupun  tanggung  jawab  umat manusia terhadap lingkungan hidup. 
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang.   Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.  Sikap terhadap sesama
2.  Etika keluarga
3.  Etika profesi
4.  Etika politik
5.  Etika lingkungan
6.  Etika idiolog


SISTEM PENILAIAN ETIKA
  Titik  berat  penilaian  etika  sebagai  suatu  ilmu,  adalah  pada  perbuatan  baik  atau jahat, susila atau tidak susila.
•  Perbuatan  atau  kelakuan  seseorang  yang  telah menjadi  sifat  baginya  atau  telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.  Budi tumbuhnya dalam  jiwa, bila  telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.   Jadi suatu  budi  pekerti,  pangkal  penilaiannya  adalah  dari  dalam  jiwa;  dari  semasih berupa  angan-angan,  cita-cita, niat hati,  sampai  ia  lahir keluar berupa perbuatan nyata.
•  Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa  sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
    a.  Tingkat pertama,  semasih belum  lahir menjadi perbuatan,  jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
    b.  Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
    c.  Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan. Dan isi dari karsa  inilah  yang akan direalisasikan oleh perbuatan.   Dalam hal merealisasikan  ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.  Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.  Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya, kelihatannya baik.
c.  Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.  Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 3

Beberapa Pokok Pemikiran Tentang Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.

Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris. Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?

Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi  nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut  Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel). RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik,  pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.

Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi

Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat-saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking,  menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang),  berkirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak  yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi. Selain memberikan kemudahan bagi  para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:

• Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
• Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi

Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait.

ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 2

MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI

    Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.   Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman ak tif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem,  kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).

Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan  kebakaran dapat meghancurkan sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.   Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan sistem.  Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi  tegangan listrik yang terlalu tajam dapat membuat peralatan terbakar. 

    Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian. Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :

1. Pemanipulasian masukan

Pemanipulasian masukan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang  teller bank ditemukan mengambil uang dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer. 
2. Penggantian program
Pemanipulasian melalui program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.

3.  Penggantian berkas secara langsung
Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara langsung terhadap basis data.

4. Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak  password atau menjebol  password para pencuri berhasil mengakses data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka. 

5. Sabotase
Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :

•  Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem. 
•  Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yangdapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.

•  Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email  atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit. 
Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :
•  Virus
Virus berupa penggalan kode  yang dapat menggandakan dirinyasendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS).Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karenaakan menghapus berkas-berkas  dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email. 

•  Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan. 
•  Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.

•  Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh  kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.

6. Penyalah gunaan dan pencurian sumber daya komputasi.
Merupakan bentuk pemanfaatan secara  illegal terhadap sumber dayakomputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.

Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan.

ETIKA DAN PROFESIONALISME Part 1

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI 

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak  diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai  privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati  email  yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak  berhubungan dengan  email pribadi daripada  email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan  factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan
3. Properti
Perlindungan terhadap hak  property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas  Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 

a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku,  artikel, rancangan, ilustrasi, foto,
film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.

b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan  terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat  berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi  kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi  perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. 

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.